KODE ETIK JURNALIS

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Kode Etik Jurnalis / Wartawan Profesional

Jurnalis / Wartawan Media yang Independen percaya bahwa kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam menegakkan kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi, Jajaran Jurnalis wajib mematuhi Kode Etik sebagai berikut:


1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2.  Jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.

3.  Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini.

4.  Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan  kepentingan publik.

5.  Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan  kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.

6.  Jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan, pemberitaan serta kritik dan komentar.

7.  Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.

8.  Jurnalis menghindari konflik kepentingan.

9.  Jurnalis menolak segala bentuk suap.

10. Jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita,  gambar, dan dokumen.

11. Jurnalis segera meralat atau mencabut berita yang diketahui keliru atau tidak  akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik.

12. Jurnalis wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk  mencari keuntungan pribadi.

14. Jurnalis tidak menjiplak / Copy Paste Tulisan berita lain.

15. Jurnalis menolak kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi,  dalam masalah suku, ras, bangsa, gender, orientasi seksual, bahasa, agama,  pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.

16. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar  belakang, off the record, dan embargo.

17. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban  kejahatan seksual, dan pelaku serta korban tindak pidana berusia di bawah 18  tahun.

18. Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik

19. Jurnalis tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar  kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis serta kejahatan seksual.

20. Jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk,  menghindari fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan karakter.

Tags

Share via