Created by Supremasi Hukum News July 12, 2026

Dijanjikan Proyek Desa, Kontraktor Pinjamkan Rp. 46 Juta ke Kades Karangjati, Uang Belum Kembali

Supremasi Hukum// Pekalongan – Jawa Tengah|

Seorang pelaksana jasa proyek pembangunan berinisial T, warga Kecamatan Kajen, mengaku mengalami kerugian setelah meminjamkan uang puluhan juta rupiah kepada Kepala Desa Karangjati, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Pinjaman itu diberikan karena T mengaku dijanjikan akan memperoleh pekerjaan proyek pembangunan fisik desa.

Menurut T, pinjaman dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp20 juta dan kemudian Rp26 juta, sehingga total uang yang dipinjamkan mencapai Rp46 juta.
 
T mengaku bersedia memberikan pinjaman lantaran percaya pada kesepakatan lisan bahwa dirinya akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek setelah Dana Desa dicairkan. Namun, setelah anggaran pembangunan turun, proyek yang dijanjikan justru tidak pernah diberikan kepadanya.

"Saya percaya karena dijanjikan akan mengerjakan proyek setelah dana desa cair. Makanya saya berani meminjamkan uang. Tapi kenyataannya, proyek tidak saya dapatkan dan uang saya juga belum kembali," ujar T kepada awak media.

Merasa dirugikan, T mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian.

"Saya sudah berkali-kali menghubungi yang bersangkutan agar masalah ini selesai baik-baik, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Saya hanya berharap uang saya dikembalikan sesuai kesepakatan," katanya.

Di sisi lain, Kepala Desa Karangjati, Tihar, membenarkan adanya pinjaman tersebut. Namun ia menegaskan telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp2 juta.

Menurut Tihar, sisa pinjaman akan segera dilunasi setelah dana klaim dari BPJS Ketenagakerjaan yang sedang diproses selesai dicairkan.

"Sudah saya kembalikan Rp. 2 juta. Sisanya sedang saya usahakan. Saya menunggu pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang diperkirakan sekitar 14 hari kerja. Insyaallah paling lambat Rabu pekan depan seluruh kewajiban saya selesaikan," jelasnya saat dikonfirmasi.»

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih dalam tahap komunikasi antara kedua belah pihak. Belum ada informasi mengenai langkah hukum yang ditempuh, sementara publik menantikan penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi semua pihak. (Red)

Tags